Sistem Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) di Indonesia: Antara Perlindungan Hukum dan Profesionalitas Pelayanan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.62710/g11h5n37Keywords:
Perlindungan, Para pihak, Sistem Elektronik Hak TanggunganAbstract
Sistem digitalisasi saat ini adalah suatu kenasicayaan, termasuk pelayanan hukum. System elektronik hak tanggungan (HT-el) adalah terobosan pelayanan dalam praktik pertanahan di Indonesia. Masyarakat dapat menggunakan pelayanan ini dengan bantuan PPAT. Tujuan penelitian inni Adalah untuk mengkaji apakah sistem elektronik hak tanggungan (HT-el) dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pihak? dan bagiamana akibat hukum atas kesalahan input data dalam siste E-HT? Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan perlindungan hukum yang seimbang kepada pihak ketiga yang kepentingnnya bisa terpengaruhi oleh cara penyelesaian utang piutang kreditur dan debitur, dalam hal debitor cidera janji. Pihak ketiga itu khususnya para kreditor yang lain dan pihak yang membeli obyek hak tanggungan. Droit de preference dan droit de suite sebagai 2 (dua) keistimewaan yang ada pada kreditor pemegang hak tanggungan mengurangi perlindungan yang diberikan oleh hukum kepada kreditor lain dan pembeli obyek hak tanggungan. Dalam membebankan hak tanggungan, maka perlu dibuatkan APHT oleh PPAT yang berisi pemberian hak tanggungan pada kreditur tertentu. Guna mendapatkan kekuatan hukum, hak tanggungan dituangkan dalam APHT tersebut haruslah didaftarkan. Hak tanggungan ini terjadi berdasarkan perjanjian pembebanan jaminan yang dituangkan dalam APHT.
Downloads
References
Rachmadi Usman, Hukum Kebendaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Salim HS. Peraturan Jabatan & Kode Etik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), .
Rajawali Pers PT. RajaGrafindo Persada, Depok, 2019.
Suardi, Hukum Agraria, Badan Penerbit IBLAM, Jakarta, 2005.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2007. Johamran Pransisto, “Legalitas Hak Tanggungan Elektronik dalam Pinjaman Online: Analisis Kewajiban Pembayaran Utang Berbasis Digital pada Sektor Agraria”,
Jurnal Litigasi Amsir, 2023, hlm. 289.
https://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/download/678/387/
Boedi Harsono, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional Perkembangan Pemikiran & Hasilnya Sampai Menjelang Kelahiran UUPA Tanggal 24 September 2007, Cetakan Kelima, Universitas Trisakti, Jakarta, 2019.
Poppy Pujiono, Yuhelson, Jelly Nasseri, “Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Penggunaan Layanan Sistem Hak Tanggungan Setelah Berlakunya Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Jurnal Hukum De’rechtsstaat, Vol. 9 Bo. 2 Tahun 2023, https://ojs.unida.info/LAW/index
Suryo Adhi Pratomo, Erny Kencanawati , Refki Ridwan, “Akibat Hukum Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik Terhadap Kepastian Hukum Akta Pemberian Hak Tanggungan Yang Dibuat Dihadapan PPAT Yang Pendaftarannnya Melewati Jangka Waktu” Sentri Jurnal Riset Ilmiah, ejournal.nusantaraglobal.ac.id/index.php/sentry
Nur Wiyandari, “Pelayanan Hak Tanggungan Elektronik Pasca Terbitnya Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 Pada Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta”, OFFICIUM NOTARIUM, Available online 17 September 2025
Muhammad Bayanullah, “Legalitas Akta Pemberian Hak Tanggungan Elektronik”, Jurnal
Hukum dan Kenotariatan, Volume 6 Nomor 1 Februari 2022.
Yosi Abdhan Pradana, Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, “Kepastian Hukum Pelaksanaan
Hak Tanggungan Elektronik Terhadap Kewenangan dan Tanggung Jawab Pejabat
Pembuat Akta Tanah”. Jurnal Acta Comita, : Vol. 06 No. 03 Desember 2021
Sjahdeini, S. T. Hak Tanggungan, Asas-Asas Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan. Alumni. 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rita Susanti, Dwi Suryahartati (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.








