Pertanggungjawaban Pelaku Usaha di dalam Persekongkolan Tender Menurut Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999: Analisis terhadap Putusan KPPU Nomor 02/KPPU-L/2024, Putusan Nomor 14/KPPU-L/2024, Serta Putusan Nomor 17/KPPU-L/2024
DOI:
https://doi.org/10.62710/zzrwqm38Keywords:
Pertanggungjawaban Pelaku Usaha, Persekongkolan Tender, KPPU, Persaingan Usaha Tidak Sehat.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk serta batas pertanggungjawaban pelaku usaha didalam tindak persekongkolan tender berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli serta Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta mengevaluasi penerapannya didalam tiga putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yaitu Putusan Nomor 02/KPPU-L/2024, Putusan Nomor 14/KPPU-L/2024, serta Putusan Nomor 17/KPPU-L/2024. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya pertanggungjawaban pelaku usaha didalam persekongkolan tender mensyaratkan adanya kehendak bersama untuk mengatur pemenang tender secara tidak sah, yang harus dibuktikan melalui rangkaian alat bukti yang sah serta meyakinkan. Pertanggungjawaban dapat dikenakan kepada korporasi maupun individu selama terbukti memperoleh manfaat dari tindakan collusive conduct tersebut. Analisis terhadap tiga putusan memperlihatkan bahwasanya keberhasilan penegakan Pasal 22 sangat dipengaruhi oleh kualitas serta konsistensi pembuktian. Putusan Nomor 02/KPPU-L/2024 menunjukkan lemahnya konstruksi pembuktian terkait unsur niat serta kesepakatan sehingga putusan KPPU dibatalkan oleh Pengadilan Niaga. Sebaliknya, Putusan Nomor 14/KPPU-L/2024 serta Putusan Nomor 17/KPPU-L/2024 memberikan contoh penerapan yang lebih cermat, di mana rangkaian bukti tidak langsung, pola harga, keterkaitan dokumen, serta hubungan struktural antar pihak dinilai cukup membuktikan adanya meeting of minds. Temuan ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip due process of law serta standar pembuktian yang ketat guna menjaga efektivitas penegakan hukum persaingan, sekaligus memastikan integritas serta transparansi proses pengadaan barang serta jasa pemerintah.
Downloads
References
Andriana, G. (2021). Penerapan E-Procurement Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terhadap Identifikasi Persekongkolan Tender. Jurnal Suara Hukum, 3(2), 351-381.
Afdal, M., & Adiasih, N. (2023). Analisis Yuridis Mengenai Tindakan Penawaran Saling Melengkapi didalam Persekongkolan Tender Menurut Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli serta Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tribuere, 2(1), 1-10.
Agus, M. A., & Nadzir, M. (2022). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PROCUREMENT ATAS KEPUTUSAN TENDER LARANGAN PRAKTIK
MONOPOLI didalam BIDANG LOGISTIK. Journal de Facto, 8(2), 161-181. Arifin, Z., Amirullah, M., & Nugroho, T. (2024). Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat didalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Sektor Jasa
Konstruksi. Jurnal Usm Law Review, 7(2), 757-767.
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Anggraini, A. M. T. (2022). Persekongkolan Tender: Analisis Kritis Dari Perspektif Hukum Persaingan Usaha. PT Penerbit IPB Press.
Hapsari, S., Prananingtyas, P., & Aminah, A. (2020). Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli serta Persaingan Usaha Tidak Sehat didalam Pengadaan Barang serta Jasa Pemerintah Secara Elektronik (E-Procurement). Diponegoro Law Journal, 9(3).
Heriyanto, H., Saleh, A. R., & Kholida, N. D. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PESERTA TENDER serta PENYELENGGARA didalam PRAKTIK PERSEKONGKOLAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI. HUKMY: Jurnal Hukum, 5(2), 1031-1047.
Kahfi, A. I. Q., Widiyanti, I. D., & Zulaiha, E. (2024). Persekongkolan Tender didalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha Pada Putusan Nomor 570 K/Pdt. Sus-KPPU/2022. JURNAL RECHTENS, 13(1), 1-20.
Kahfi, M., & Suhartana, L. W. P. (2023). Persekongkolan Tender (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 405 K/Pdt. Sus-KPPU/2020). Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2).
Maheswari, A. A. (2019). Sanksi Pidana didalam Kasus Persekongkolan Tender Menurut Hukum Persaingan Usaha (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).
Manurung, H. D., Kaur, S., & Sianturi, R. H. (2022). Analisis Pertanggungjawaban Persaingan Usaha didalam Pelaksanaan Tender Barang serta Jasa Pemerintah. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(5), 5545-5560.
Panjaitan, L. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Usaha Atas Praktek Monopoli serta Persaingan Usaha Tidak Sehat didalam Pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional Langsa Provinsi Aceh (Studi Putusan Kppu Nomor 04/Kppu-L/2020).
Prabawa, A. D. (2018). Analisis Kedudukan Hukum Panitia Tender didalam Kasus Persekongkolan Tender Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli serta Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pura, M. H., & Faridah, H. (2020). Pertanggungjawaban Hukum Pidana Persekongkolan didalam Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Kasus Putusan Nomor 03/Kppu-L/2018). Law Review, 20(1).
Ramadhani, R. F., & Kurniawan, F. (2025). Pertanggungjawaban Perusahan Atas Persekongkolan Tender Pengadaan Barang serta Jasa Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi didalam Sistem E-Procurement. Indonesian Civil Law Journal, 1(2), 37-54.
Rumagit, R. B. (2024). Analisis Putusan KPPU yang Melampaui Kewenangan
Berdasarkan UU Larangan Monopoli serta Persaingan Usaha. Jurnal Supremasi, 130-141.
Suradiyanto, S., & Pratiwie, D. W. (2020). Perlindungan Hukum Persaingan Usaha Terhadap Indikasi Persekongkolan Tender Jack Up Drilling Rig Services Antara HUSKY-CNOOC MADURA LIMITED dengan PT COSL INDO
(Analisis Putusan KPPU No. 03/KPPU-L/2016). Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 12 (1). Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(1).
Wafda, S. (2024). Tinjauan Yuridis terhadap Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Terkait Pekerjaan Peningkatan Jalan di Provinsi Aceh (Studi Putusan 08/Kppu-L/2023).
Wulan, D. N., Masruroh, A., & Rusydi, R. (2019). Persekongkolan Tender didalam Persaingan Usaha Menurut UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli serta Persaingan Usaha Tidak Sehat. MIMBAR YUSTITIA: Jurnal Hukum serta Hak Asasi Manusia, 3(2), 105-123.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ilham Nuzul Rachman, Anis Rifai (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.








