Pertimbangan Kedaruratan dalam Pemberian Dispensasi Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Studi Kasus Penetapan Nomor 126/Pdt.P/2023/Pa.Pal

Authors

  • Sitti Nurrahma Auralya Universitas Tadulako Author
  • Ratu Ratna Korompot Universitas Tadulako, Author
  • Muhammad Ayub Mubarak Radjulaeni Universitas Tadulako Author
  • Mohamad Arif Pengadilan Agama Palu Kelas IA Author

DOI:

https://doi.org/10.62710/83xt5g22

Keywords:

Dispensasi Perkawinan, Pertimbangan Kedaruratan

Abstract

Dispensasi Perkawinan merupakan pernikahan yang dilangsungkan pasangan belum cukup umur secara hukum, tetapi mendapatkan dispensasi dari pengadilan. Pengadilan Agama Palu telah menjatuhkan penetapan perkara dispensasi kawin bahwa pemohon mempunyai seorang anak perempuan berumur 18 tahun dalam keadaan hamil 6 bulan. Penelitian ini menerapkan hukum normatif dengan pendekatan kualitatif untuk memahami secara mendalam bagaimana pertimbangan hakim memutus perkara melalui pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Sumber data yang digunakan data primer dan sekunder, sumber data utama dalam penelitian berasal dari Penetapan Pengadilan Agama Palu Kelas IA. Tujuan penelitian ini menunjukkan hakim dalam mempertimbangkan dispensasi perkawinan tidak hanya dari usia, tetapi juga kondisi darurat dan menjaga kemaslahatan pihak yang rentan. Penelitian ini mengungkapkan bahwa pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Palu dalam “penetapan Nomor 126/Pdt.P/2023/PA.Pal”, yang mengatur tentang dispensasi kawin yang mematuhi “Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019” menilai bahwa permohonan dispensasi dilandasi oleh kedaruratan yang nyata. Pengadilan Agama kerap mempertimbangkan antara dua sekaligus, yaitu kemudaratan yang muncul karena perkawinan dilakukan pada usia anak (perkawinan dini) dan kemudaratan yang mungkin timbul apabila permohonan dispensasi kawin itu tidak dikabulkan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdawiyah, M. J., Cesare, J., Dewi, K., Lefrysa, D., Maghfuroh, H., & Mukarromah, S. (2023). Analisis terhadap penetapan dispensasi pernikahan dibawah umur. Jurnal Yustitia, 24(1). https://www.academia.edu/download/107920810/1967-4576-1-SM.pdf

Achmad Ubaidillah Baihaqi, Ahmad Muzzaki, Ramdan Wagianto. (2024). “Dampak Dispensasi Nikah Sebab Kehamilan Diluar Nikah Terhadap Hak Perempuan Dan Anak Perspektif Ham Dan Hukum Islam Studi Kasus Putusan Hakim Nomor 49/Pdt.P/2024/PA.Prob.” JURISY: Jurnal Ilmiah Syariah, 5(1) https://ejurnal.inhafi.ac.id/index.php/jurisy/article/view/685

Asmarini, Andini. (2021). “PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP DISPENSASI NIKAH DI BAWAH UMUR ( STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA PARIGI ),” FAMILIA: Jurnal

Hukum Keluarga 2(2), 165–87. https://doi.org/10.24239/familia.v2i2.30

Dr. Ahmad Syahrus Sikti, S.H.I.M.H. (2020). Menolak Kemudharatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, https://books.google.co.id/books?id=GJUDEQAAQBAJ

Gede Surya Saputra, Ketut Sudiatmaka, and I Nengah Suastika. (2022) “IMPLEMENTASI PASAL 7 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NO.16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN MENGENAI

PERKAWINAN USIA DINI (Studi Kasus Pengadilan Negeri Singaraja).” Jurnal Komunitas Yustisia, 5(3), 252–69. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51904.

Gunawan, Andi. (2024) “DISPENSASI KAWIN HAMIL DILUAR NIKAH DAN DAMPAKNYA

TERHADAP KEDUDUKAN ANAK” (2025). Jurnal Mahasiswa Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Suska Riau, 3(4), 1083-1096. https://jom.uin- suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/3407

Syifa Raisa Nurinsani, Bambang Daru Nugroho, and Betty Rubiati. (2025) ANALISIS HUKUM DISPENSASI KAWIN TANPA ALASAN MENDESAK: STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR

/PDT. P/2023/PA. KRW. (2025). Jurnal Humaniora dan Sosial Sains, 2(2), 228-

https://humaniorasains.id/jhss/article/view/117

I Wayan Agus Vijayantera, S.H.M.H., S.H.M.H. I Gusti Ngurah Anom, B.A.S.H.S.P.M.H. I Gusti Bagus Hengki, I K A Anggara, and N M Suartini. (2023). PERKAWINAN DI BAWAH UMUR PERKEMBANGAN REGULASI PASCA PERUBAHAN UNDANG UNDANG PERKAWINAN.

Pustaka Aksara. https://doi.org/10.36733/yusthima.v3i2.8039

Khalimi, A. (2021). “Dispensasi Nikah dalam Perspektif Maslahah”. Al-Hukkam: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(2), 145–162. https://e-journal.uingusdur.ac.id/al- hukkam/article/view/587

Maksum, G, A Aziz, A Mutakin, N A Asyari, T Hidayat, I S Nugraha, and D P Sari. (2025). BUKU AJAR HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA: Perspektif Fikih Klasik Dan Perundang- Undangan Nasional. Bogor: Abdi Fama. https://books.google.co.id/books?id=XUGDEQAAQBAJ

Negara Republik Indonesia. (2019). “Undang-Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Undang- Undang Republik Indonesia, no. 006265: 2–6. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019.

Ahmad Fuadi. “ Faktor Penyebab Pernikahan Dini Di Pengadilan Agama Kota Lubuk Linggau” (2023) Lakidende Law Review 2(1), 399–406. https://doi.org/10.47353/delarev.v2i1.47 Rahmani, H, and R G Manoppo (2023). Dispensasi Nikah Dan Perubahan Sosial Jadikan

Dispensasi Nikah Sebagai Pilihan Terbaik Untuk Menikah. Yogyakarta: Deepublish https://books.google.co.id/books?id=tLBDEQAAQBAJ

Yopani Selia Almahisa, and Anggi Agustian. (2021) “ Pernikahan Dini Dalam Perspektif Undang- Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia. 3(1), 27–36. https://doi.org/10.52005/rechten.v3i1.24

Downloads

Published

2026-01-07

How to Cite

Sitti Nurrahma Auralya, Ratu Ratna Korompot, Muhammad Ayub Mubarak Radjulaeni, & Mohamad Arif. (2026). Pertimbangan Kedaruratan dalam Pemberian Dispensasi Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Studi Kasus Penetapan Nomor 126/Pdt.P/2023/Pa.Pal. Jurnal Ragam Pengabdian, 3(1 (Spesial Issue), 1095-1107. https://doi.org/10.62710/83xt5g22