Keotentikan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Tanah antara Eigendom Verponing dan Sertifikat Tanah Nasional
DOI:
https://doi.org/10.62710/64b11b74Keywords:
Eigendom Verponing, Sertifikat Hak Atas Tanah, KonversiAbstract
Transformasi status hukum hak atas tanah merupakan elemen signifikan dalam pelaksanaan reforma agraria di Indonesia untuk mengakhiri dualisme hukum kolonial dan hukum adat. Diundangkannya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menjadi tonggak awal terjadinya reformasi agraria di Indonesia yang bertujuan untuk mengakhiri dualisme hukum antara sistem kolonial dan nasional. Melalui UUPA, pemerintah mewajibkan unifikasi hukum pertanahan dan konversi hak-hak barat seperti Eigendom Verponing paling lambat pada tanggal 24 September 1980. Namun, meskipun masa transisi telah berakhir, ketidakpastian hukum tetap muncul akibat BPN yang melakukan pemblokiran administratif terhadap lebih dari 2.600 bidang tanah bersertifikat milik warga Surabaya hanya berdasarkan notifikasi arsip verponding lama, yang secara sosiologis menghambat transaksi dan hak masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis keotentikan hukum dokumen kolonial tersebut sebagai dasar klaim serta menentukan bentuk perlindungan hukum bagi pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB). Hasil analisis menunjukkan bahwa hak Eigendom yang tidak dikonversi secara hukum telah hapus demi hukum (rechtsverwerking) dan status tanahnya otomatis menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, sehingga dokumen kolonial tersebut kini hanya berfungsi sebagai “petunjuk” pendaftaran atau data historis semata, bukan lagi bukti kepemilikan yang sah di bawah hukum positif Indonesia. Selain itu, negara juga wajib menjamin kepastian hukum (rechtszekerheid) bagi pemegang sertifikat resmi dan melindungi mereka dari tindakan administratif yang didasarkan pada dokumen yang sudah tidak memiliki kekuatan hukum, demi mewujudkan keadilan sosial dan kesatuan hukum pertanahan nasional.
Downloads
References
Chomzah, A. A. (2004). Hukum agraria (pertanahan) Indonesia. Jakarta.
Effendi, B. (1983). Pendaftaran tanah di Indonesia dan peraturan pelaksanaannya.
Bandung: Alumni.
Harsono, B. (2007). Hukum agraria Indonesia jilid I: Hukum tanah nasional. Jakarta: Djambatan.
Ningsih, L. S., & Pasaribu, P. (2017). Kajian hukum terhadap pembatalan sertifikat HGB yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan dengan Nomor 6729/Kel.Sepinggang Tahun 2006 dan Nomor 6730/Kel.Sepinggan Tahun 2006. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 9(1), 8.
Siagian, S. W. (2022). Kedudukan surat keterangan tanah sebagai syarat kepemilikan tanah pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Jurnal Notarius, 1(2), 348.
Sihombing, B. F. (2021). Konversi hak atas tanah Barat. Jakarta: Pustaka.
Suartini, M., Budiarta, D. G., & Yadnya, P. A. K. (2020). Kekuatan hukum pendaftaran hak atas tanah bekas hak eigendom. Majalah Ilmiah Universitas Tabanan, 17.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Hafizh Hasanain Musyafa, Diva Wangsa Dirja, Karuna Gostino (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.








