Formulasi Judi Online sebagai Extraordinary Crime terhadap Kebijakan Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62710/str03b76Keywords:
judi online, penegakan hukum, kebijakan hukum pidana, extraordinary crime, kejahatan siber, literasi digitalAbstract
Judi online menjadi salah satu permasalahan sosial dan hukum yang semakin berkembang di Indonesia seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital dan kemudahan akses internet. Praktik judi online tidak hanya melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan psikologis yang signifikan bagi individu maupun masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum serta upaya penegakan hukum terhadap praktik judi online di Indonesia, serta menelaah efektivitas regulasi yang ada dalam menanggulangi fenomena tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan. Data dikumpulkan melalui penelaahan terhadap berbagai bahan hukum, seperti peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, serta sumber daring yang relevan dengan kebijakan hukum pidana dan kejahatan siber. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif untuk memahami kerangka hukum yang mengatur perjudian online serta implementasinya dalam praktik penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai judi online di Indonesia pada dasarnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan terkait informasi dan transaksi elektronik. Namun demikian, pelaksanaan penegakan hukum terhadap praktik judi online masih menghadapi berbagai kendala, antara lain sifat jaringan perjudian online yang lintas negara, keterbatasan kemampuan teknologi dalam pelacakan aktivitas digital, serta kesulitan dalam pengawasan terhadap berbagai platform daring. Selain itu, rendahnya kesadaran hukum dan literasi digital masyarakat juga turut memperbesar potensi penyebaran praktik judi online. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan hukum, peningkatan koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta peningkatan literasi digital masyarakat sebagai langkah strategis dalam menanggulangi praktik judi online di Indonesia.
Downloads
References
Ansori, L. (2017). Reformasi penegakan hukum perspektif hukum progresif. Jurnal Yuridis, 4(2), 148.
Astria, K. K., Adiyanto, W., & Ajibulloh, A. A. (2026). Membangun literasi digital dan pencegahan judi online di SMA Negeri 1 Karangmojo Gunungkidul. ARC: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 5(2), 298.
https://doi.org/10.55506/arch.v5i2.252
Auli, R. C. (2024, December 10). Mengenal arti asas ultimum remedium. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-ultimum-remedium-sebagai-sanksi Azzuhry, A. N. (2023, July 13). Alasan judi online lebih berbahaya ketimbang judi konvensional, bisa jadi penyakit! Mojok.co. https://mojok.co/kilas/sosial/alasan-
judi-online
Cherry, K. (n.d.). Yang perlu diketahui tentang ilusi kontrol. Verywell Mind. https://www.verywellmind.com/what-is-the-illusion-of-control-5198406
Ghani, M. F. I., & Saputra, G. (2025). Tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan strategi pemberantasannya di Indonesia. Jurnal Terekam Jejak (JTJ), 3(2), Special Edition. https://doi.org/10.5281/
Ismail, M. (2019). Kebijakan hukum pidana cyberpornography terhadap perlindungan korban. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(2), 121.
https://doi.org/10.30595/jhes.v1i2.3734
Juhara, N. F., Amalia, M., & Mulyana, A. (2025). Efektivitas penegakan hukum terhadap judi online di Indonesia: Analisis yuridis dan sosiologis. Journal of Contemporary Law Studies, 2, 153–164. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i2.3353
Kenedi, J. (2017). Kebijakan hukum pidana (penal policy) dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Pustaka Pelajar.
Kementerian Komunikasi dan Digital. (2025, May 8). Transaksi judi online kuartal pertama 2025 turun hingga 80 persen. https://www.komdigi.go.id/berita/siaran- pers/detail/transaksi-judi-online
Kongah, M. N. (2025, May 8). Promensisko 2025: Menjawab ancaman judi online dan kejahatan digital lewat aksi. PPATK. https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/1474/
Laras, A., Salvabillah, N., Caroline, C., Dinda, F., & Finanto, M. (2024). Analisis dampak judi online di Indonesia. Concept: Journal of Social Humanities and Education, 3(2), 320-331.
Ma’ruf, I. (2024, November 15). Miris! 80.000 anak di bawah usia 10 tahun terpapar judi online. SindoNews. https://sindonews.com
Mertokusumo, S. (2010). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.
Mutalib, A. A., Thalib, H., & Mamonto, M. A. W. W. (2025). Efektivitas rehabilitasi pengguna narkotika dalam mencegah pengulangan tindak pidana narkotika. Legal Dialogica, 1(1), 5.
Rasiwan, I. (2025). Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia: Dari konsep, penindakan, hingga visi masa depan. DRA Cipta Kreasi.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023
Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id/details/274494/uu-no-1-tahun-2024
Scott, E. (2025, August 15). Apa yang membuat seseorang menjadi pecandu adrenalin? Verywell Mind. https://www.verywellmind.com/how-to-tell-if-youre-an- adrenaline-junkie-3145035
Sukma, A. M., & Hakim, L. N. (2024, November 22). “Hampir gila” hingga bunuh diri karena kecanduan judi online. Bisnis.com. https://www.bisnis.com
Taqiyya, S. A. (2022, January 7). Apa itu extraordinary crime dan contohnya.
Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/
Tribrata News Polri. (2024, August 20). Kominfo: Kerja sama lintas sektoral kunci pemberantasan judi online. TBNews. https://tribratanews.polri.go.id/kerja- sama-lintas-sektoral-pemberantasan-judi-online
Wahyuni, W. (2022, September 12). Mengenal asas lex specialis derogat legi generali.
Hukumonline. https://www.hukumonline.com
Wijaya, F. A. (2025). Upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS), 4(3), 70.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nurul Fadhilah, A Nuzul, Hamzah, Jumriani Nawawi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.








