Perlindungan Hak Perempuan dalam Kasus Cerai Talak dan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama Probolinggo

Authors

  • Samiatul Khusni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan Author
  • Khusnul Hitaminah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan Author
  • Mohammad Hendra Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan Author
  • Samsul Huda Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan Author

DOI:

https://doi.org/10.62710/5vsspb35

Keywords:

perlindungan hak perempuan, cerai talak, kekerasan dalam rumah tangga, peradilan agama, efektivitas hukum.

Abstract

Permasalahan perlindungan hak perempuan dalam perkara cerai talak yang disertai kekerasan dalam rumah tangga menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara norma hukum yang berlaku dan praktik penyelesaiannya di pengadilan. Penelitian ini berfokus pada dua rumusan masalah, yaitu bentuk perlindungan hak perempuan yang diberikan dalam perkara tersebut serta hambatan yang dihadapi dalam perlindungan hak perempuan pada kasus cerai talak dan kekerasan dalam rumah tangga di peradilan agama Probolinggo. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sociolegal untuk mengkaji implementasi aturan hukum dalam konteks faktual. Prosedur pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan hakim dan aparatur pengadilan, pengamatan langsung terhadap proses persidangan, serta penelaahan dokumen putusan cerai talak yang relevan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif melalui tahap pengelompokan, penafsiran, dan penarikan makna berdasarkan keterkaitan antara temuan lapangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak perempuan diwujudkan dalam bentuk pemberian hak ekonomi, penetapan kewajiban nafkah, serta penerapan pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum. Namun demikian, efektivitasnya masih dipengaruhi oleh keterbatasan pembuktian dan struktur kewenangan peradilan yang membatasi integrasi aspek kekerasan secara menyeluruh dalam pertimbangan putusan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hak perempuan dalam perkara cerai talak telah dijalankan secara normatif, tetapi pelaksanaannya belum sepenuhnya menjamin perlindungan yang komprehensif bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurahman, R. (2023). Argumen Maslahah Hakim Dalam Putusan Perkara Perceraian Akibat Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Analis Putusan Perkara Nomor 1207/Pdt. G/2022/Pa. Jp). UNUSIA.

Afriana, A., Rahmawati, E., & Mantili, R. (2022). Batasan asas hakim pasif dan aktif pada peradilan perdata. Jurnal Bina Mulia Hukum, 7(1), 142–154.

Agil, M. I. (2026). Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian Perspektif Access to Justice di Pengadilan Agama Metro. UIN Jurai Siwo Lampung.

Baddu, N. L. (2025). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Implikasinya Terhadap Perceraian di Pengadilan Agama Parepare. IAIN PAREPARE.

Basri, R. (2025). Analisis Putusan Hakim Terhadap Hak Istri Dalam Perkara Cerai Gugat Nomor 333/Pdt. 6/2023/PA. Mmj di Pengadilan Agama Mamuju. Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(1), 50–69.

DWI, M. (2025). Diskrepansi Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian Aparatur Sipil Negara. UIN Syekh Wasil Kediri.

Fakhriah, E. L., & SH, M. H. (2023). Bukti elektronik dalam sistem pembuktian perdata. Penerbit Alumni.

Hajar, H. (2023). Nafkah Madhiyah Perspektif Imam Empat Mazhab. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 17(5), 3779–3796.

Hanapi, A., & Juismaidar, E. (2024). Dampak Potensi Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Meningkatnya Angka Perceraian (Studi Kasus di Mahkamah Syar’iyah Meulaboh). USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(1), 132–146.

Kharisma, B. (2024). Perceraian Karena Alasan Terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi pengadilan agama lamongan). IAIN Kediri.

Kusuma, F., & Susanto, D. (2025). KEADILAN HUKUM BAGI SUAMI KORBAN KEKERASAN RUMAH TANGGA. Penerbit Widina.

Masidin, S. H. (2023). Penelitian hukum normatif: Analisis putusan hakim. Prenada Media.

Mentari, R. (2024). Mewujudkan Keadilan: Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban KDRT dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. SPECTRUM: Journal of Gender and Children Studies, 4(1), 32–45.

Mulyati, S. (2025). REKONSTRUKSI NAFKAH IDAH DAN MUT’AH: STUDI EKONOMI SYARIAH ATAS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TERHADAP KESEJAHTERAAN JANDA. JIFala: Journal of Islamic Family Law, 1(1), 54–68.

Nawafitrid, V., Widyaningrum, A., NS, F. H., & Ashshidiqqi, E. A. (2024). Hak-hak istri dan anak pasca cerai talak. Jurnal Bevinding, 1(12), 21–31.

Nebi, O. (2021). Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga:“Perspektif Teori Perlindungan Hukum.” CV. Azka Pustaka.

Nurfajriani, W. V., Ilhami, M. W., Mahendra, A., Afgani, M. W., & Sirodj, R. A. (2024). Triangulasi data dalam analisis data kualitatif. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(17), 826–833.

Nurhasnah, N. (2024). Peluang dan Tantangan Pemenuhan Hak Perempuan Pasca Cerai Gugat di Pengadilan Agama. USRATY: Journal of Islamic Family Law, 2(1), 78–88.

Oktavia, N. D., Khasanah, S., Sari, N. A. W., Perdana, L. Y., Salsabila, S. E., Azzahra, A. S. P., & Sinawang, M. F. (2025). Pendampingan Hukum pada Perempuan Dalam Gugatan Cerai Ghoib Akibat KDRT dan Penelantaran. Jurnal Analisis Hukum, 8(2), 119–136.

Padhillah, A. R. (2025). Peran Pengadilan Agama dalam Perlindungan Hak-Hak Perempuan dalam Perkara Perceraian. Sakena: Jurnal Hukum Keluarga, 10(1), 28–39.

Putri, R., & Ahmad, M. J. (2024). Pemberian Nafkah Iddah dan Mut’ah pada Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Surabaya (Studi Putusan Nomor 3628/Pdt. G/2024/PA. Sby). Journal Evidence Of Law, 3(3), 434–442.

Rahma Dani, L. N. (2022). Analisis Pertimbangan Hakim Pada Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Yang Mengakibatkan Perceraian Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Pengadilan Agama Jember). UIN KH Achmad Siddiq Jember.

Ratukore, A., & Nono, J. D. B. S. (2025). Meretas Jalan Keadilan: Peta Jalan Pendampingan Hukum Kelompok Rentan Berbasis Komunitas. Tangguh Denara Jaya Publisher.

Rofiq, M. K. (2026). Dinamika Hukum Acara Peradilan Agama dalam Perkara Perceraian. CV. Penerbit Ilmu Literasi dan Riset (Pilar).

Salwa, V., Peranginangin, F. N. B., & Rochmaniya, H. (2025). Kekerasan terhadap Perempuan: Tantangan dan Solusi Psikologis. Jurnal Sosial Humaniora, 2(1), 58–80.

Setiawan, M. B., Wijaya, A., & Sangalang, R. S. (2025). Peran dan Kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) Dalam Pelaksanaan Putusan Hakim. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(2), 2541–2556.

Sitompul, L. H. (2025). Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jurnal Dialektika Hukum, 7(1), 82–96.

Sulalah, A., & Halida, P. A. (2023). Nafkah Iddah Pasca Perceraian Perspektif Hadis. El Nubuwwah Jurnal Studi Hadis, 1(1), 60–87.

Surya, A., Aryanlngrum, P., Wattimena, J. A. Y., Budhiartie, A., Diar, A., & Alifri, A. H. (2025). Perlindungan Hukum Di Indonesia. Penerbit Widina.

Suwasta, A. D., & Juhana, U. (2024). Pengantar Ilmu Hukum. Tohar Media.

Syahrizan, M., & Siregar, A. H. (2024). Budaya patriarki dalam rumah tangga menurut perspektif hukum Islam. Bertuah Jurnal Syariah Dan Ekonomi Islam, 5(1), 118–131.

Triwardani, A. A. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEREMPUAN YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM KONTEKS PERCERAIAN (CERAI GUGAT). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(1).

Wahyu, W., Fathurrahman, F., & Badrudin, B. (2024). Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Kadar Nafkah Madhiyah, Nafkah Iddah, dan Mut’ah Terhadap Perkara Perceraian. ’Aainul Haq: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(II).

Wibowo, D. (2021). Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga menurut hak asasi manusia selama proses penyidikan. Jurnal USM Law Review, 4(2), 818–827.

Wiraguna, S. A. (2024). Metode normatif dan empiris dalam penelitian hukum: Studi eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum, 3(3).

Zahrani, G. N. (2024). Perancangan Rumah Aman untuk Wanita Korban Kekerasan di Yogyakarta dengan Pendekatan Healing Environment. Universitas Islam Indonesia.

Downloads

Published

2026-03-17

How to Cite

Samiatul Khusni, Khusnul Hitaminah, Mohammad Hendra, & Huda, S. (2026). Perlindungan Hak Perempuan dalam Kasus Cerai Talak dan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama Probolinggo. Jurnal Ragam Pengabdian, 3(1 (Spesial Issue), 539-559. https://doi.org/10.62710/5vsspb35