Penyelesaian Sengketa oleh WTO atas Sengketa Sawit Indonesia - Uni Eropa (Tinjauan Putusan DS593)
DOI:
https://doi.org/10.62710/5zyp3c18Keywords:
DS593, Renewable Energy Directive II, penyelesaian sengketa WTO, pacta sunt servanda.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa World Trade Organization (WTO) dalam perkara DS593 antara Indonesia dan Uni Eropa, serta mengkaji penerapan prinsip pacta sunt servanda sebagai landasan normatif dalam menilai kepatuhan terhadap kewajiban perdagangan multilateral. Sengketa ini timbul dari kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation Uni Eropa yang mengklasifikasikan crude palm oil (CPO) sebagai komoditas berisiko tinggi indirect land-use change (ILUC), yang dinilai Indonesia bersifat diskriminatif dan membatasi akses pasar. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta dianalisis secara kualitatif dan preskriptif berdasarkan perjanjian WTO, Dispute Settlement Understanding (DSU), GATT 1994, dan laporan Panel DS593. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa WTO berfungsi tidak hanya sebagai forum adjudikasi, tetapi juga sebagai instrumen penegakan kewajiban hukum internasional berbasis aturan. Meskipun Panel tidak secara eksplisit merujuk pada prinsip pacta sunt servanda, pertimbangan hukumnya menegaskan kewajiban negara anggota untuk melaksanakan komitmen perdagangan internasional dengan itikad baik. Dengan demikian, DS593 memperlihatkan pentingnya keseimbangan antara otonomi regulasi lingkungan dan kepatuhan terhadap komitmen multilateral, sekaligus memperkuat kepastian hukum dan kredibilitas sistem perdagangan internasional
Downloads
References
Dewi, L. I. P., Yudana, I. M., & Mangku, D. G. S. (2022). Penyelesaian sengketa perdagangan internasional terkait kelapa sawit. Komunitas Yustisia, 5(2).
Edith, M., & Atmaja, A. (2024). Implikasi hukum dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional berdasarkan mekanisme World Trade Organization. Jurnal Hukum Internasional, 2.
George, P., Simbolon, M., & Panjaitan, E. (2023). Penyelesaian sengketa pada World Trade Organization dan solusi terhadap kekalahan Indonesia pada DS592 dalam perspektif kepentingan Indonesia. Jurnal Hukum, 9(2):192–202.
Huala, A. (2004). Hukum Perdagangan Internasional: Prinsip-Prinsip Dan Konsepsi Dasar. Bandung: Refika Aditama.
Medina, N. (2023). Penyelesaian sengketa kelapa sawit Indonesia–Uni Eropa di World Trade Organization (WTO). Jurnal Hukum Internasional, 11(1):77–88.
Pratomo, E., Soemitro, D. P., Octaviani, R., & Nugroho, H. (2023). Pengantar Hukum Internasional: Teori Dan Praktik. Jakarta: Rajawali Press.
Romli, M., Mumtahaen, I., & Komarudin, O. (2025). Penyelesaian sengketa perdagangan internasional melalui dispute settlement body di World Trade Organization. Jurnal Hukum Internasional, 4(2):1958–1962.
Sayow, C. H., Tangkere, I. A., & Pandeiroot, P. A. E. (2025). Peran World Trade Organization dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional (studi kasus diskriminasi Uni Eropa terhadap kelapa sawit Indonesia). Jurnal Hukum Internasional, 2(4).
Simbolon, M. M., & Sitorus, Y. F. (2025). Penyelesaian sengketa perdagangan internasional dalam perspektif hukum WTO. Jurnal Hukum Lex Generalis,
(1). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i1.798.
United Nations. (2005). Vienna Convention on the Law of Treaties.
World Trade Organization. (n.d.). Indonesia – Measures on Palm Oil and Oil Palm Products (DS593).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dian Purwaningrum, Marsha Kynesyifa (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.








