Pertanggungjawaban Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Proses E-Purchasing Barang dan Jasa Pemerintah

Authors

  • Redha Ardiyanti Universitas Airlangga Author

DOI:

https://doi.org/10.62710/52zqey98

Keywords:

Budget User Proxy (KPA), E-Purchasing, Public Procurement, Legal Liability, Corruption/Maladministration

Abstract

The transformation of government procurement of goods and services towards an electronic system (E-Purchasing) via E-Catalogue is intended to increase transparency, accountability, and efficiency in state spending. However, the common assumption that this system is entirely free from legal risk is misguided and dangerous, given that potential fraud such as price markups, fictitious specifications, and malicious collusion remains even within digital platforms. This study aims to analyze in depth the limits of the legal liability of the Budget User Proxy (KPA) in the E-Purchasing mechanism. Using a normative juridical research method with statutory and conceptual approaches, this study finds that KPA cannot absolve themselves of absolute responsibility to the Commitment Making Official (PPK) solely on technical grounds. The KPA bears administrative liability in cases of supervisory negligence and can be drawn into the realm of criminal corruption if there is proven intent (dolus) or omission regarding irregularities that cause state financial losses. Therefore, the inherent supervisory function of the KPA becomes a vital instrument and the final stronghold in preventing electronic procurement corruption.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, J. (2014). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Atmadja, A. P. (2018). Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Hardjosoekarto, S. (2019). Reformasi Birokrasi dan E-Government: Studi Kasus E- Procurement di Indonesia. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 15(2), 120-135.

Hartanti, E. (2015). Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

HR, Ridwan. (2016). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers. Indroharto. (2014). Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata

Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Harapan.

KPK RI. (2020). Panduan Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.

Lubis, S. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 19(3), 445-460.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Sutedi, A. (2012). Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai

Permasalahannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Syamsudin, M. (2018). Integritas dan Akuntabilitas dalam Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(1), 58-79.

Susanto, A. (2022). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Mutlak Pejabat Publik dalam

Pengadaan Digital. Jurnal Hukum Pembangunan, 12(1), 45-60.

Wibowo, R. (2023). Mitigasi Fraud pada Sistem E-Katalog Pemerintah. Bandung: Alumni.

Yunus, N. R. (2021). E-Purchasing Implementation in Indonesian Public Procurement: Legal Perspective. International Journal of Law and Policy, 4(2), 88-102.

Yusuf, M. (2019). Kapita Selekta Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang

Downloads

Published

2026-04-18

How to Cite

Ardiyanti, R. (2026). Pertanggungjawaban Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Proses E-Purchasing Barang dan Jasa Pemerintah. Jurnal Ragam Pengabdian, 3(1 (Spesial Issue), 27-35. https://doi.org/10.62710/52zqey98