Sosialisasi Aturan Dispensasi Perkawinan di Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor Kota Medan
DOI:
https://doi.org/10.62710/58dq4165Keywords:
Sosialisasi, Aturan, Dispensasi, Pernikahan Usia MudaAbstract
Perkawinan dalam usia muda telah diatur dalam undang-undang no. 16 Tahun 2019 sebagaimana perubahan dari undang-undang no. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, undang-undang ini memberikan syarat bagi pasangan yang hendak menikah harus berusia 19 tahun. Adapun tujuan batas usia adalah untuk mengurangi jumlah pasangan yang ingin menikah di usia muda. Tetapi ditemukan data makin tingginya jumlah pasangan yang menikah Sebagai sample di 6 Kecamatan Kota Medan terjadi kenaikan yang signifikan dengan angka kisaran 50℅. faktor penyebabnya sangat beragam dari masalah ekonomi, pergaulan bebas, kurangnya sex education, dll. Tujuan Pengabdian ini adalah sosialisasi aturan dispensasi perkawinan usia muda agar masyarakat paham tujuan sebenarnya adalah mengurangi prevelensi perkawinan karena secara psikis, fisikis dan ekonomis berdampak langsung atau tidak langsung. Mitra pengabdian adalah ibu-ibu persatuan wirid batak islam kelurahan kwala bekala kecamatan Medan Johor yang telah berdiri sejak 1983 yang diharapan dapat mensosialisasikan aturan dispensasi kepada khalayak umum.
References
Atikah, (2022), Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Area Dalam Membina Keluarga Sakinah, Nusantara : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/index DOI :10.31604/jips.v9i6.202221292134
Batubara, Ismed dan Yeltriana, (2024), Teori Hukum dan Penemuan Hukum, Yogyakarta, Yayasan Putra Adidarma.
Badruzama, Dudi, (2021). Pengaruh Pernikahan Usia Muda Terhadap Gugatan Cerai Dipegadilan Agama Antapati, Bandung. Jurnal Muslim Heritage.Vol 6
Dewi Judiasih, S., Suparto Dajaan, S., & Daru Nugroho, B. (2020). Kontradiksi Antara Dispensasi Kawin Dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur Di Indonesia. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2), 203-222. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/221
Dewi, Ika Sandra , S Putra, (2020), Persepsi Masyarakat Tentang Pernikahan Dini Ditinjau Dari Latar Belakang Budaya (Batak dan Jawa), BEST Journal (Biology Education, Sains and Technology)
Dalih Effendy. (2022) . Problematika dan Solusi Pelaksanaan UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Pernikahan Diunduh dari laman web https://www.pta pontianak.go.id tanggal 17 November 2024.
Elshadday, Abigail , et al (2024), Pengaruh Pernikahan Dini Terhadap Tingkat Perceraian di Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, https://review-unes.com/, Vol. 6, No. 1, Maret 2024 DOI:https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3
Fadilah, D. (2021), Tinjauan Dampak Pernikahan Dini dari Berbagai Aspek. Jurnal Pamator. Volume 14 No 2, Oktober, http://journal.trunojoyo.ac.id/pamator DOI: https://doi.org/10.21107/pamator.v14i2.10590
Habibah, Umi. (2023). Tinjauan Kompilasi Hukum Islam terhadap Permohonan Dispensasi Nikah di Bawah Umur. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 4(3), 646–661.
Halim, A. (2023), Peranan Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Menangani Pernikahan dan Kepentingan Keagamaan Masyarakat di Kecamatan Medan Timur , As Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Volume 5 Nomor 2, 2992-300 DOI:https://doi.org/10.47467/elmal.v4i3.1990.
Hidayatulh,Haris, & Janah, Miftakhul. (2020). Dispensasi nikah di bawah umur dalam hukum
Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(1), 34–61.
Munandar, I. M., Hamdani, M. F., & Zulkarnain, Z. (2023). Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pernikahan Dini Di Kota Medan. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(001). https://doi.org/10.30868/am.v10i001.3766
Muhammad Iqbal dan Rabiah, (2020), Penafsiran Dispensasi Perkawinan bagi Anak di Bawah Umur (Analisis Beberapa Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh)El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/usrah/indexVol.3 No.1 Januari-Juni 2023
Kamelia Sinaga,(2024), Pengaruh Pendidikan Kesehatan Tentang Pernikahan Dini Terhadap Tingkat Pengetahuan Dan Sikap Remaja Kelas XII di SMA Budi Insani Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor Kota Medan, JRIKUF: Jurnal Riset Ilmu Kesehatan Umum Volume. 2, No.3 Juli 2024 DOI: https://doi.org/10.57213/jrikuf.v2i3.279
Setyaningsih dan Aline Gratika Nugrahani (2023), Buku Ajar Hukum Perkawinan, Depok, Raja Buana Pusaka
Trinia Namira Hapsari (2023), Hubungan Penyesuian Diri dengan Penyelesaian Masalah pada Remaja Putri yang Menikah Dini di Desa Dwi Kora, Setia Budi,Kota Medan, Skripsi, Fakultas Psikologi, Universitas Medan Area.
Yeltriana dan Ismed Batubara, (2024), Metode Penelitian Hukum, Teori dan Konsep, Yogyakarta, Yayasan Yayasan Putra Adidarma.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yeltrina Yeltrina, Ismed Batubara (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.