Rekonstruksi Konsep Teori Hukum dalam Perspektif Filsafat Hukum

Authors

  • Sanusi Sanusi Universitas Negeri Jakarta Author
  • Agus Munandar Universitas Negeri Jakarta Author
  • Masduki Masduki Universitas Negeri Jakarta Author

Keywords:

Teori Hukum; Filsafat Hukum; Positivisme Hukum; Hukum Kodrat; Realisme Hukum

Abstract

Artikel ini mengkaji rekonstruksi konsep dasar teori hukum melalui perspektif filsafat hukum dalam konteks perkembangan hukum modern. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kecenderungan penelitian sebelumnya untuk membahas teori hukum dan filsafat hukum secara terpisah, sehingga menghasilkan pemahaman parsial tentang hubungan antara aspek normatif, moral, dan sosial hukum. Tujuan dari penelitian ini yakni guna menganalisa hubungan antara teori hukum dan filsafat hukum serta mengidentifikasi pendekatan integratif yang relevan dengan dinamika hukum kontemporer. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan filosofis. data penelitian didapatkan melalui 3 bahan hukum yaitu primer, sekunder, dan tersier, termasuk jurnal ilmiah, buku, dan dokter hukum yang sesuai dengan teori hukum maupun filsafat hukum. Data yang sudah didapatkan kemudian apa dianalisa secara kualitatif dengan memanfaatkan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teori hukum dan filsafat hukum memiliki hubungan yang saling melengkapi dalam memahami hakikat, tujuan, dan validitas hukum. Positivisme hukum berkontribusi pada kepastian hukum melalui legalitas formal, hukum kodrat menekankan moralitas dan keadilan, sedangkan realisme hukum menyoroti pentingnya realitas sosial dalam penegakan hukum. Namun, tidak ada pendekatan tunggal yang sepenuhnya mampu mengatasi kompleksitas masalah hukum kontemporer. Oleh karena itu, penelitian ini mengusulkan rekonstruksi integratif teori hukum dengan menggabungkan dimensi normatif, filosofis, dan sosiologis. Kebaruan artikel ini terletak pada positioning filsafat hukum sebagai landasan epistemologis dan aksiologis untuk merekonstruksi teori hukum yang lebih kontekstual, humanistik, dan adaptif terhadap perubahan sosial. Kajian tersebut menyimpulkan bahwa perkembangan teori hukum modern membutuhkan pendekatan multidimensi yang mampu menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan utilitas sosial. 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

21-06-2026

Issue

Section

Articles