PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER DALAM PELAYANAN MEDIS DI ACEH
DOI:
https://doi.org/10.62710/veehqm10Abstract
Dokter dalam menjalankan tugasnya memiliki risiko hukum yang tinggi, terutama dalam kasus malpraktik. Di Aceh, dengan kekhususan syariat Islam, terdapat pertanyaan mengenai bagaimana perlindungan hukum terhadap dokter dalam pelayanan medis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap dokter dalam pelayanan medis di Aceh dengan melihat peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik nasional maupun lokal, serta praktiknya di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Data dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan teknik deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokter di Aceh dilindungi oleh hukum nasional, seperti Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Kesehatan. Di samping itu, terdapat pula peraturan daerah yang mengatur tentang kesehatan, termasuk di dalamnya perlindungan hukum terhadap dokter. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat beberapa kendala dalam penerapan perlindungan hukum terhadap dokter di Aceh, seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum kesehatan dan stigma negatif terhadap dokter. Penelitian ini merekomendasikan beberapa solusi untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap dokter di Aceh, seperti peningkatan edukasi kepada masyarakat tentang hukum kesehatan, penguatan peran Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), dan penyempurnaan peraturan daerah tentang kesehatan.