Perlindungan Hukum bagi Guru Akibat Kenakalan Pelajar dalam Perspektif Teori Anomie

Authors

  • Joko Susanto Yayasan Rumah Josant Peduli Bangsa (Arsena) Indonesia Author
  • Muhammad Alfin Aufillah Zen Badan Paralegal Indonesia (Bara) Author
  • Tulus Wardoyo SMA Negeri 1 Semarang Author
  • Sasetya Bayu Effendi Balai Mediasi Hukum (Badikum) Indonesia Author
  • Dhiny Ligia Rahma Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Author

DOI:

https://doi.org/10.62710/tcs39717

Keywords:

Perlindungan Guru, Kenakalan Pelajar, Perspektif Teori Anomie

Abstract

Kehadiran pelajar nakal di lingkungan sekolah telah menimbulkan berbagai permasalahan, termasuk mengancam perlindungan hukum bagi para guru. Studi ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi guru akibat kenakalan pelajar dalam perspektif teori anomie. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam terhadap guru-guru yang pernah mengalami kenakalan pelajar. Temuan utama menunjukkan bahwa ketidakpastian hukum, lemahnya dukungan institusi, dan minimnya sanksi bagi pelajar nakal menjadi faktor utama yang menghambat perlindungan hukum bagi guru. Melalui analisis berdasarkan teori anomie, penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang konflik norma sosial dan kebutuhan individu yang mendasari kenakalan pelajar. Implikasi praktis dari penelitian ini adalah perlunya peningkatan kerjasama antara sekolah, keluarga, dan lembaga hukum untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi guru. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam menjaga lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi semua pihak yang terlibat.

Author Biographies

  • Joko Susanto, Yayasan Rumah Josant Peduli Bangsa (Arsena) Indonesia

    Ketua Pembina Yayasan Rumah Josant Peduli Bangsa (Arsena), Indonesia.

  • Muhammad Alfin Aufillah Zen, Badan Paralegal Indonesia (Bara)

    Ketua Umum Badan Paralegal Indonesia (Bara).

  • Tulus Wardoyo, SMA Negeri 1 Semarang

    Guru Bimbingan dan Konseling SMA Negeri 1 Semarang, Indonesia

  • Sasetya Bayu Effendi, Balai Mediasi Hukum (Badikum) Indonesia

    Ketua Umum Balai Mediasi Hukum (Badikum), Indonesia.

  • Dhiny Ligia Rahma, Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

    Mahasiswi Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, Semarang, Indonesia.

References

Arif Maulana, (2020), Perlindungan Hukum Bagi Guru Dalam Menjalankan Tugasnya, Hukumonline.com, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-hukum-bagi-guru-dalam-menjalankan-tugasnya-lt5ef1e6f0de53f/, diakses pada 15 November 2024.

Bernadeta Rosariana, (2021), Generasi Milenial dan Generasi Kolonial, KPKNL Pontianak, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pontianak/baca-artikel/14262/Generasi-Milenial-Dan-Generasi-Kolonial.html#:~:text=Post%20Gen%20Z%20adalah%20generasi,berusia% 2024%2D39%20tahun), diakses pada 15 November 2024.

Endang Komara,(2016), “Perlindungan Profesi Guru di Indonesia,” Miimbar Pendidikan: Jurnal Indonesia Untuk Kajian Pendidikan, Volume 1, No. 2, 2016.

Hadi Supeno, (2010), Kriminalisasi Anak, (Jakatrta: PT Gramedia Pustaka Utama)

Joko, Susanto. (2020). Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Kekerasan Seksual yang Dilakukan Orang Tuanya, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE Vol. 13 No. 1 Mei 2020, DOI: http://dx.doi.org/10.31942/jqi.v13i1.3428.

Muhammad Ibnu Maulana Ruslan, (2023), Kenakalan Anak (Juvenile Delinquency) Ditinjau dari Kriminologi (Perspektif Teori Anomie), Restorative Journal , ISSN: 3026-3883.

Mutiara Jasmisari, Ari Ganjar Herdiansah, (2022), Kenakalan Remaja di Kalangan Siswa Sekolah Menengah Atas di Bandung: Studi Pendahuluan, Aliansi : Jurnal Politik, Keamanan dan Hubungan Internasional Nomor eISSN : 2829-1794 Special Edition September 2022.

Nada Gamara, (202)4, Daftar Kasus Guru Dikriminalisasi yang Menghantui Dunia Pendidikan Indonesia, wamanews.id, https://wamanews.id/daftar-kasus-guru-dikriminalisasi-yang-menghantui-dunia-pendidikan-indonesia/, diakses 15 November 2024.

Nota Kesepahaman antara Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) No: 606/Um/PB/XXII/2022 dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) No: NK/26/VIII/2022 tanggal 4 Agustus 2022, tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru.

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pedoman Kerja Antara Persatuan Guru Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor: 995/Pks/PB/XXII/2022 dan Nomor: PK/3/XI/2022 tanggal 30 November 2022, Tentang Perlinduncan Hukum Profesi Guru dan Bantuan Pengamanan.

Rizki Brida Amalia, Hari Subiyantoro, Nafik Umurul Hadi, (2019), Fenomena Kenakalan Peserta Didik, Magister Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial STKIP PGRI Tulungagung.

Shant Dellyana, (1988), Konsep Penegakan Hukum (Yogyakarta: Liberty).

Sarwirini, (2011), Kenakalan Anak (Juvenile Deliquency): Kausalitas Dan Upaya Penanggulangannya, Jurnal Perpektif Volume XVI No 4.

Soerjono Soekanto, (1983), Penegakan Hukum (Jakarta: Bina Cipta).

Surat Keputusan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendibudristek No. 3798/B.B1/HK.03/2024 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Menjalankan Tugas.

Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Yurispudensi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1554 K/PID/2013 dalam perkara pidana atas nama Aop Saopudin.

Published

01-12-2024

Issue

Section

Articles

How to Cite

Susanto, J., Aufillah Zen, M. A., Wardoyo, T., Effendi, S. B., & Ligia Rahma, D. . (2024). Perlindungan Hukum bagi Guru Akibat Kenakalan Pelajar dalam Perspektif Teori Anomie. CARONG: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 1(2), 53-65. https://doi.org/10.62710/tcs39717